journalofserviceclimatology.org

journalofserviceclimatology.org – Di bawah sorotan hukum, RMS, penduduk Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, telah resmi ditahan oleh otoritas Polres Sukoharjo. RMS terlibat dalam pembunuhan tragis S, wanita berumur 22 tahun asal Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik. RMS, yang mengenakan pakaian penahanan standar, diamankan setelah dikonfirmasi berpartisipasi dalam pembunuhan dan perampokan yang diinisiasi oleh D, seorang individu yang kini masih menjadi subjek pencarian polisi.

Inisiasi Kejahatan dan Peran RMS

Dalam suatu wawancara, RMS mengungkapkan bahwa ia dihubungi oleh D melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. D meminta RMS untuk memberikan informasi mengenai lokasi terpencil dan mengatur penyewaan kendaraan yang akan digunakan untuk menyembunyikan jenazah korban S. Meskipun D adalah orang yang dicari, RMS termotivasi untuk berpartisipasi dalam rencana tersebut dengan harapan memperoleh kompensasi finansial.

Peran RMS dan Proses Penangkapannya

AKBP Sigit, Kapolres Sukoharjo, menegaskan bahwa RMS tidak memiliki keterkaitan langsung dengan korban sebelum peristiwa tersebut. Tugas RMS adalah membantu D dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan kejahatan, dan penjualan barang hasil kejahatan. RMS ditangkap di kediamannya oleh pihak kepolisian, yang berhasil mengumpulkan bukti berupa sepeda motor yang digunakan selama kejahatan, busana milik korban, dan uang tunai.

Ancaman Hukuman RMS

RMS saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat, sesuai dengan pasal-pasal yang diatur dalam KUHP, yang mencakup pembunuhan berencana dan perampasan, dengan prospek hukuman penjara seumur hidup.

Temuan dan Evidensi Kasus Pembunuhan

Jasad korban S ditemukan pada tanggal 14 April di sekitar area Makam Mawar Jatisobo, dengan indikasi bahwa beberapa barang berharganya, termasuk motor Honda Beat dan ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta, telah diambil. AKBP Sigit memberikan pernyataan bahwa berdasarkan investigasi dan saksi yang diperiksa, kejahatan ini dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Hasil Pemeriksaan Forensik

Pemeriksaan forensik pada korban mengungkapkan berbagai luka memar yang signifikan dan menunjukkan bahwa korban mengalami asfiksia, yang mungkin akibat dari pembekapan atau cekikan.

Penangkapan RMS oleh Polres Sukoharjo memperjelas keterlibatannya dalam sebuah kejahatan pembunuhan yang direncanakan dan dilaksanakan dengan keji. Dengan hanya menerima sebagian kecil dari uang yang dijanjikan, RMS kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pencarian oleh pihak berwenang terhadap D, yang merupakan tersangka utama dan masih buron, terus berlangsung. Penyidikan mendalam masih dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili sesuai dengan hukum.