journalofserviceclimatology – Polisi berencana memeriksa kondisi psikologis MS (31), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret suaminya dengan mobil di Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan bahwa pihaknya akan menggandeng ahli untuk mengetahui kondisi psikologis dari tersangka.
“Iya, diperiksa kejiwaannya,” kata Nicolas dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024). Nicolas mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim dokter. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Masih koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri,” ucap dia.
Sebelumnya, MS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap suaminya. Kasus ini sempat viral di media sosial, salah satunya setelah diunggah politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni lewat akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihak kepolisian mengusut kasus KDRT ini setelah menerima laporan dari perwakilan keluarga korban. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res. Jaktim/PMJ pada 8 November 2024 lalu.
Nicolas mengatakan, pihak kepolisian kemudian memanggil saksi-saksi, termasuk terduga pelaku MS (31). Namun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, istri korban tak pernah hadir. Pun demikian pada saat tahap penyidikan. Meski begitu, penyidik tetap melakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan MS sebagai tersangka kasus KDRT. Atas hal itu, penyidik mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kita lakukan penegakan hukum terhadap tersangka berinisial MS,” ujar Nicolas dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Nicolas menerangkan, korban KDRT inisial AG (35) merupakan suami sah dari tersangka. Dia diseret menggunakan mobil yang dikendarai oleh tersangka dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan patah kaki kanan medusa88. “Sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya,” ujar Kapolres Jaktim.
Kronologi KDRT ini berawal saat korban memergoki tersangka bersama pria lain. Mulanya, tersangka dan korban berbicara lewat sambungan video call. Saat itu, tersangka berpamitan untuk tidur. Namun, korban merasa curiga, sehingga mengecek posisi handphone tersangka. Ternyata, bergerak ke Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
“Korban mencari keberadaan tersangka, ternyata benar mobil tersangka terparkir dan dalam keadaan kondisi mesin menyala,” ujar dia.
Nicolas menerangkan, korban menghampiri mobil tersangka, namun justru mendapatkan perlakuan tak baik. Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. “Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri,” ujar Nicolas.
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka serius, termasuk patah kaki kanan. Tersangka juga tidak memberikan bantuan atau menjawab panggilan korban setelah kejadian tersebut.
MS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika terbukti bersalah, dia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.