journalofserviceclimatology.org – Mahkamah Tinggi di Malaysia telah menetapkan serangkaian undang-undang Islam yang diterapkan di negara bagian Kelantan sebagai tidak konstitusional. Melalui keputusan penting ini, Mahkamah Persekutuan yang terdiri dari sembilan hakim menyatakan bahwa 16 statuta yang terkait dengan hukum pidana syariah Kelantan tidak berlaku dan tidak sah.
Undang-undang tersebut mencakup peraturan yang mengkriminalkan tindakan seperti sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, dan penghinaan terhadap tempat ibadah.
Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat menjelaskan bahwa pemerintah negara bagian Kelantan tidak memiliki hak untuk membuat undang-undang tersebut, karena isu-isu tersebut termasuk dalam daftar federal yang hanya dapat diatur oleh parlemen nasional.
Malaysia memiliki sistem hukum ganda, di mana hukum pidana dan keluarga Islam diberlakukan bersamaan dengan hukum sekuler. Hukum Islam dibuat oleh badan legislatif negara bagian, sementara hukum sekuler dibuat oleh parlemen Malaysia.
Dengan pengurusan Kelantan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS) yang dikenal dengan penerapan hukum Islam yang ketat, keputusan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan kelompok Muslim konservatif, yang merasa keputusan ini dapat melemahkan peranan Islam atau pengadilan syariah di Malaysia.
Akan tetapi, Ketua Hakim Tengku Maimun menegaskan bahwa keputusan ini tidak mempengaruhi posisi Islam di dalam negara tersebut.
Menanggapi keputusan pengadilan, Menteri Urusan Agama, Mohd Na’im Mokhtar, menunjukkan bahwa otoritas Islam dalam pemerintahan akan segera mengambil langkah-langkah untuk memperkuat pengadilan syariah, mengulangi bahwa yurisdiksi peradilan Islam tetap terlindungi di bawah konstitusi federal.