https://journalofserviceclimatology.org/
Mesir Menyatakan Hanya Ada 1 Negara Yang Dukung Israel Untuk Jajah Palestina

journalofserviceclimatology.org – Jasmine Moussa, yang mewakili Mesir selama sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), menyampaikan bahwa hanya ada satu negara yang mendukung tindakan Israel dalam menduduki Palestina. “Terdapat satu negara yang berupaya membenarkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Israel, mengecilkan hak-hak Palestina atas wilayah yang diduduki, dan mendukung ekspansi wilayah Israel,” ungkap Moussa, yang tidak secara eksplisit menyebut nama negara yang dimaksud, seperti dilaporkan oleh Al Jazeera.

Mahkamah Internasional, menurut Moussa, telah mengakui bahwa konflik yang terjadi pada tahun 1967 bukan merupakan tindakan pertahanan diri tetapi lebih kepada agresi. Moussa menekankan bahwa prinsip penentuan nasib sendiri merupakan pilar fundamental hukum internasional, yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua negara. “Pendudukan yang berkepanjangan ini bertentangan dengan hak warga Palestina untuk menentukan status politik mereka sendiri dan untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial serta budaya mereka,” jelasnya.

Moussa juga menambahkan bahwa Timur Tengah sangat mendambakan perdamaian dan stabilitas yang berkelanjutan, serta solusi menyeluruh atas konflik antara Palestina dan Israel.

Pemerintah Kairo, kata Moussa, mendukung pembentukan sebuah negara Palestina yang berdaulat dengan perbatasan sebelum tahun 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Moussa menyoroti bahwa tindakan Israel yang terus-menerus mengabaikan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina, melalui pendudukan, pemukiman, dan aneksasi wilayah yang diduduki sejak tahun 1967, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. “Ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih besar yang bertujuan untuk mengambil alih tanah Palestina, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan menjadikan keseluruhan pendudukan itu tidak sah,” kata Moussa.

Moussa menyatakan keheranannya terhadap sikap beberapa negara yang tampaknya tidak mendukung ICJ untuk menyampaikan pendapat hukumnya, menanyakan apa arti dari sikap tersebut terhadap komitmen mereka pada keadilan internasional dan supremasi hukum. Dia menegaskan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi dalam hal ini dan bahwa penyelesaian oleh pengadilan akan menjadi kontribusi penting bagi Majelis Umum PBB untuk melaksanakan tugasnya, terutama mengingat absennya prospek nyata bagi solusi damai.