journalofserviceclimatology.org – Vasily Nebenzya, perwakilan Rusia di Dewan Keamanan PBB, berbicara mengenai langkah hukum yang diambil Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menghasilkan kemajuan yang signifikan.
Dalam sebuah sesi wawancara dengan agensi berita Rusia, TASS, Nebenzya menekankan bahwa ICJ telah mendengarkan argumen yang dikemukakan dan menilai bahwa ada bukti yang cukup kuat mengenai tindakan genosida di Gaza, sehingga mengeluarkan perintah tindakan sementara terhadap Israel.
Nebenzya menyatakan bahwa pelaksanaan tindakan sementara yang diusulkan oleh ICJ tampaknya tidak akan mudah, terutama jika Israel tidak menghentikan operasi militernya di wilayah tersebut.
Rusia, menurut Nebenzya, akan terus mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mendorong Israel mengakhiri konflik dan menarik pasukan dari Gaza, meskipun keputusan ICJ tidak memiliki kekuatan untuk memaksa Israel melakukan hal tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa konflik Palestina yang berlarut-larut telah menjadi sumber konflik regional dan internasional selama lebih dari tujuh dasawarsa, menyebabkan penderitaan besar bagi penduduk Palestina dan Israel, negara-negara Arab, serta diaspora Palestina.
Nebenzya mengkritik tindakan Amerika Serikat yang menurutnya berupaya memaksakan penyelesaian ekonomi sebagai solusi konflik, tanpa menangani masalah-masalah inti di Palestina dan mengesampingkan dasar hukum internasional untuk penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Dia menambahkan bahwa Amerika Serikat tampak mengabaikan masalah seperti pembangunan pemukiman Israel di wilayah yang diduduki dan pengakuan atas kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki, sebagaimana disampaikan dalam laporan dari Anadolu Agency.
Rusia telah secara konsisten memperingatkan tentang bahaya dari pendekatan ini, namun Nebenzya menyebut bahwa AS tampaknya ‘tetap buta dan tuli’ terhadap argumen yang rasional.
Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ pada akhir Desember, meminta tindakan darurat untuk menghentikan pertumpahan darah di Gaza, menyusul kematian lebih dari 26.000 warga Palestina sejak 7 Oktober.
ICJ pada tanggal 26 Januari telah menyatakan bahwa klaim Afrika Selatan terkait genosida oleh Israel memiliki dasar yang masuk akal, dan mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan penghalangan bantuan ke Gaza serta memperbaiki kondisi kemanusiaan.
Meskipun ICJ telah mengeluarkan perintah sementara, serangan oleh Israel di Jalur Gaza terus berlangsung, dengan korban jiwa yang terus bertambah hingga mencapai angka 27.947 orang, sebagian besar terdiri dari wanita dan anak-anak, serta 67.459 orang terluka sejak 7 Oktober, berdasarkan data dari otoritas kesehatan Palestina.
Laporan PBB mencatat bahwa serangan tersebut telah membuat 85 persen populasi Gaza menjadi pengungsi, dengan mengalami kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, serta kerusakan infrastruktur yang mencapai 60 persen di wilayah tersebut.