journalofserviceclimatology.org

journalofserviceclimatology.org – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis informasi penting mengenai insiden kecelakaan fatal yang melibatkan bus Rosalia Indah di Km 370, Tol Semarang-Batang. Menurut laporan, bus tersebut mengalami kerusakan yang memaksa dilakukannya penggantian unit. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, membenarkan bahwa terjadi pergantian bus, namun tidak disertai dengan pergantian pengemudi.

Perjalanan Berawal dengan Dua Sopir

Dari titik keberangkatan di Jakarta, sopir utama yang kini menjadi tersangka, sejatinya tidak berangkat sendirian. Ia ditemani oleh sopir cadangan sesuai standar operasional perusahaan. Namun, saat bus mengalami kerusakan dan berhenti di rest area, bus pengganti yang datang dari Subang hanya memuat penumpang dan sopir utama, meninggalkan sopir cadangan untuk mengurus bus yang rusak.

Rencana Pergantian Sopir di Solo Tidak Tercapai

Soerjanto menjelaskan bahwa setelah pergantian bus, sopir utama melanjutkan perjalanan tanpa keberadaan sopir cadangan. Rencananya, sopir utama akan digantikan oleh pengemudi cadangan lain ketika tiba di Solo, Jawa Tengah. Namun, sebelum rencana tersebut terwujud, kecelakaan terjadi.

Insiden Kecelakaan yang Menewaskan Tujuh Orang

Sebelum mencapai Solo, bus mengalami kecelakaan tunggal yang berakibat fatal, dengan tujuh korban jiwa. KNKT dan pihak kepolisian mengevaluasi dugaan kelelahan dan kantuk sebagai penyebab kecelakaan. Sopir, yang telah berusaha mengatasi kantuk dengan berhenti, akhirnya mengakui rasa lelahnya.

Penyelidikan Komprehensif dan Penahanan Sopir

KNKT sedang melakukan investigasi mendalam untuk menentukan faktor-faktor yang mengakibatkan sopir mengantuk, termasuk kecukupan istirahat sebelum berangkat dan rekam jejak kesehatannya. Sementara itu, polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah, berinisial JW, sebagai tersangka dan menahan dia di Rumah Tahanan Polres Batang. Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan, menyatakan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menjerat JW dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut.