journalofserviceclimatology.org

journalofserviceclimatology.org – Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebuah kasus pembunuhan yang berlangsung enam tahun yang lalu baru-baru ini terbongkar. Seorang lelaki dengan inisial H (43) diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, J (35), dan menyembunyikan jasadnya di kediaman mereka yang terletak di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh anak korban kepada Polrestabes Makassar.

Kepolisian Sulawesi Selatan Mengambil Langkah Cepat

Kasus tersebut mendapat respons cepat dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Andi Rian Ryacudu Djajadi, setelah menerima laporan dari anak korban yang berusia 17 tahun. Sang anak menyampaikan kecurigaan atas kematian ibunya yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh ayahnya sendiri.

Dilakukan Penyelidikan dan Penangkapan Terhadap Pelaku

Pelaku sempat mengelak dengan mengklaim bahwa istrinya telah pergi dengan pria lain, namun klaim tersebut berhasil dipatahkan oleh sang anak. Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya yang lain, di Jalan Daeng Tata, Makassar.

Pengakuan Pelaku dan Penemuan Sisa-sisa Mayat Korban

Selama proses interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah membunuh istrinya pada tahun 2018. Pada tanggal 14 April, jasad korban berhasil ditemukan dalam keadaan yang hanya tinggal kerangka di rumah mereka, memastikan bahwa pembunuhan tersebut telah terjadi beberapa tahun sebelumnya.

Pengungkapan kasus ini menandai sebuah momen penting dalam penegakan hukum, menunjukkan bahwa kasus-kasus pembunuhan yang lama tidak akan terlupakan dan akan terus diusut oleh kepolisian. Temuan ini tidak hanya menutup spekulasi mengenai keberadaan korban, tetapi juga memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang telah lama menanti. Penanganan kasus ini oleh kepolisian diharapkan akan memberikan pesan yang jelas mengenai komitmen pihak berwajib dalam mengungkap kebenaran dan menghukum pelaku kejahatan, tidak peduli berapa lama waktu yang telah berlalu.