journalofserviceclimatology.org

journalofserviceclimatology.org – Sebuah peristiwa yang menggugah kesedihan terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, di mana seorang wanita berumur 40 tahun, yang dikenali dengan inisial LN, terlibat dalam pembunuhan keji terhadap keponakannya sendiri, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. Menurut laporan Kepolisian setempat, tindakan ini diakibatkan oleh rasa sakit hati LN terhadap adik kandungnya ibu dari korban yang menolak permintaan pinjaman uang.

Pembunuhan dan Penyelidikan Kepolisian

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa kejadian pembunuhan tersebut dilakukan pada malam hari. Korban ditemukan tersembunyi di balik terpal di dekat rumahnya, tempat penyimpanan dupa, dengan kondisi yang merengut simpati. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti video dari CCTV yang terpasang di sekitar TKP, aparat penegak hukum mengarahkan kecurigaan pada LN.

Proses Hukum atas Tindakan LN

Setelah dikumpulkannya cukup bukti, LN ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia menghadapi tuduhan serius di bawah Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mana keduanya menetapkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Implikasi Hukum

Penetapan status tersangka kepada LN menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan perlindungan anak. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penanganan konflik keluarga agar tidak berujung pada tindakan yang tidak dapat dibatalkan dan memiliki konsekuensi hukum berat.

Tragedi ini merupakankan peristiwa yang mengingatkan akan dampak buruk dari penyelesaian masalah melalui kekerasan, yang tidak hanya mengakibatkan kerugian yang tak ternilai bagi keluarga yang berduka tapi juga konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku.