journalofserviceclimatology.org

journalofserviceclimatology.org – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengumumkan rencana untuk menyederhanakan iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif tunggal setelah penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.

“Iuran BPJS Kesehatan akan ditujukan untuk menjadi satu tarif, namun akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Saat ini, Menteri Kesehatan sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan dan melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait. Keputusan final mengenai batas iuran ini diharapkan akan ditetapkan dalam waktu dekat.

“Kami sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan menggunakan kelas mana. Keputusan final akan segera ditetapkan dan telah dibahas dengan BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit,” katanya.

Pemerintah tidak berencana untuk mengubah iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Proses penyesuaian iuran BPJS Kesehatan memerlukan waktu yang cukup lama, dan Kementerian Kesehatan masih akan menggunakan dasar iuran yang berlaku saat ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Aturan penerapan KRIS ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang diteken pada 8 Mei 2024.

Skema ini menyebabkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS. Namun, Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, telah membantah asumsi tersebut.

Budi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan. “Ini bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi.

Ghufron menyatakan bahwa implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. “Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” tutur Ghufron.

Dengan pemberlakuan peraturan terbaru, besaran iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru. Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas 2 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan, dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah.