journalofserviceclimatology.org

journalofserviceclimatology.org – TikTok telah secara terbuka mengkritik langkah terbaru oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat yang mengesahkan undang-undang yang mengancam akan memblokir aplikasi tersebut di AS. RUU tersebut mengandung ketentuan yang menuntut ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual sahamnya dalam jangka waktu satu tahun atau menghadapi potensi pelarangan aplikasi di AS.

Kekhawatiran Atas Kebebasan Berpendapat

TikTok berpendapat bahwa ketentuan dalam RUU tersebut menimbulkan ancaman terhadap kebebasan berpendapat bagi 170 juta penggunanya di Amerika. Pernyataan resmi dari TikTok yang dirilis menunjukkan kekecewaan mereka atas tindakan DPR, yang menurut TikTok, menggunakan RUU bantuan luar negeri sebagai cara untuk menyembunyikan tujuan sebenarnya dari RUU tersebut.

Penentangan dari ACLU dan Kritik Terhadap RUU

American Civil Liberties Union (ACLU), sebuah organisasi yang berfokus pada hak-hak sipil, juga telah menyatakan penentangannya terhadap RUU ini, dengan alasan serupa mengenai kebebasan berbicara. RUU asli yang diperdebatkan pada bulan Februari telah mendapat kritik dari TikTok, yang mengklaim bahwa RUU itu akan menyensor jutaan orang Amerika.

Kekhawatiran Keamanan dari Pejabat Barat

Pejabat Barat, termasuk Senator Mark Warner dari Partai Demokrat yang juga mengepalai Komite Intelijen Senat, telah mengemukakan kekhawatiran mengenai penggunaan TikTok, terutama di kalangan anak muda. Ada tuduhan bahwa TikTok mungkin tunduk pada pengaruh Beijing dan bisa digunakan sebagai sarana penyebaran propaganda.

Pertahanan TikTok Terhadap Tuduhan

TikTok menegaskan bahwa mereka tidak pernah dan tidak akan membagikan data pengguna AS, dengan tegas membantah tuduhan bahwa mereka bisa digunakan oleh pemerintah China sebagai alat propaganda atau untuk mengumpulkan data pribadi.

Implikasi dari Pengesahan RUU

DPR AS telah mengambil langkah untuk mengesahkan undang-undang yang, jika diberlakukan, akan memaksa TikTok untuk memisahkan diri dari ByteDance atau menghadapi larangan operasional di AS. Ketentuan ini merupakan bagian dari paket legislatif yang lebih luas yang bertujuan untuk melawan pengaruh China dan mendukung Taiwan, menandakan peningkatan upaya legislatif untuk menangani isu keamanan nasional yang berkaitan dengan teknologi.

Tanggapan TikTok terhadap RUU yang disahkan oleh DPR AS menyoroti tumpang tindih kompleks antara keamanan nasional, kebebasan berpendapat, dan kekuatan legislatif. Ketentuan yang diusulkan mempertimbangkan risiko keamanan yang berpotensi muncul dari pengoperasian aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan asing, sambil menimbulkan pertanyaan serius tentang implikasi pada hak ekspresi pengguna di Amerika Serikat.