https://journalofserviceclimatology.org/
Mahkamah Internasional Minta Israel Hentikan Genosida di Gaza

journalofserviceclimatology.org – Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan instruksi dalam sebuah keputusan sementara pada hari Jumat (26/01), yang menuntut Israel untuk mengambil segala langkah yang diperlukan untuk menghindari tindakan genosida di Gaza. Keputusan ini muncul sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida.

Namun, ICJ tidak memberikan perintah untuk sebuah gencatan senjata yang segera.

Menurut keputusan ICJ, Israel diharuskan untuk dengan segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina atau menyebabkan luka-luka serius, baik secara fisik maupun mental, merusak kondisi kehidupan mereka, atau menghalangi kelahiran di kalangan populasi Palestina.

Hakim Joan E. Donoghue, yang menyampaikan keputusan tersebut, menekankan bahwa penduduk Palestina di Gaza tetap dalam kondisi yang sangat rawan dan mengalami kesulitan yang mendalam.

Hakim dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menilai bahwa klaim yang dibuat atas nama Palestina adalah “berdasarkan alasan yang kuat”.

Keputusan yang diumumkan di Den Haag, Belanda, ini bukan merupakan penyelesaian akhir dari kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan. Keputusan akhir dari kasus ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun lagi untuk diselesaikan.

Namun, keputusan interim ini dianggap krusial untuk menjamin perlindungan bagi penduduk Palestina di Gaza.

Riyad Al-Maliki, Menteri Luar Negeri dari Otoritas Palestina yang menguasai Tepi Barat, mengapresiasi keputusan tersebut sebagai yang “berpihak pada kemanusiaan.”

“Keputusan ICJ didasarkan pada bukti dan hukum yang ada, berpihak pada aspek kemanusiaan serta hukum internasional,” ungkap Riyad Al-Maliki, seperti dikutip oleh Reuters.

Di sisi lain, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa Israel akan “terus melindungi diri dan warganya dengan mengikuti hukum internasional”.

Netanyahu menambahkan bahwa Israel bertekad untuk “meneruskan pertempuran sampai mencapai kemenangan total” dan “sampai semua tawanan kembali”.

Sebelumnya, Israel berharap agar ICJ akan menolak kasus tersebut, tetapi hakim menentukan bahwa ada cukup bukti untuk mendukung klaim yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Afrika Selatan diakui memiliki dasar hukum yang valid untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi anti-genosida.

Naledi Pandor, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, yang hadir selama persidangan, mengemukakan pandangan bahwa tanpa adanya gencatan senjata, efektivitas perintah tersebut mungkin terbatas.

“Saya berharap ada perintah eksplisit untuk penghentian kekerasan dalam keputusan, tetapi saya tetap menghargai instruksi yang telah dikeluarkan,” ujar Pandor.

Ia juga menyatakan harapannya bahwa negara-negara yang memiliki pengaruh terhadap Israel akan mendorong pematuhan terhadap perintah ini.