journalofserviceclimatology.org – Seorang mantan satpam berinisial AP, berusia 29 tahun, telah melakukan aksi pemerasan terhadap selebriti Ria Ricis dengan menggunakan foto dan video yang diperoleh saat ia masih bekerja. AP, yang menggunakan nama samaran Jacky, menuntut uang senilai Rp 300 juta dari Ricis. Dia mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut ke publik jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Ria Ricis segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Akibat laporan tersebut, AP ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB.
Pasca penangkapan, AP dijerat dengan pasal dalam UU ITE yang berakibat pada ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa konten dalam foto dan video yang digunakan untuk pemerasan tidak termasuk kategori pornografi. Menurut Ade Ary, AP diduga mengambil gambar dan video pribadi Ria Ricis baik dari rekaman CCTV di rumah maupun dari ponsel pribadi Ricis. AP diduga melakukan akses ke ponsel tersebut saat diberikan untuk keperluan kerja, namun ia gagal menghapus data pribadi Ricis yang tersimpan di perangkat tersebut setelah masa kerjanya berakhir.